Keselamatan dan Kesehatan Kerja Garmen
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA GARMEN
PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA
Apakah yang dimaksud dengan kesehatan serta keselamatan kerja (K3)?
Apakah yang dimaksud dengan mekanisme management kesehatan serta keselamatan kerja (SMK3)?
Apa perusahaan garmen harus berlakukan SMK3?
Apa faedah diterapkannya SMK3 di perusahaan garmen?
Apa ada jalinan di antara mekanisme management K3 dengan keproduktifan karyawan garmen?
Apa kewajiban pebisnis pada penerapan K3 pada tempat kerja?
Apa kewajiban karyawan pada penerapan K3 pada tempat kerja?
Apakah yang dimaksud dengan Panitia Pembimbing K3 (P2K3)?
Apa perusahaan garmen harus memiliki P2K3 atau Pakar K3?
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
Apakah yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?
Apa sebagai pemicu kecelakaan kerja?
Apa rugi dari kecelakaan kerja?
Kekuatan bahaya kecelakaan kerja apa yang bisa terjadi di bidang garmen?
Bagaimana usaha yang bisa dilaksanakan untuk kurangi kecelakaan kerja?
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Apakah yang dimaksud dengan Penyakit Karena Kerja?
Apa yang terhitung dalam Penyakit Karena Kerja?
PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang seterusnya dipersingkat K3 ialah semua aktivitas untuk memberi agunan keselamatan dan tingkatkan derajat kesehatan beberapa karyawan dengan penangkalan kecelakaan dan penyakit karena kerja, pengaturan bahaya pada tempat kerja, promo kesehatan, penyembuhan, dan pemulihan
APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?
Keterangan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendeskripsikan Mekanisme Management K3 (SMK3) sebagai sisi dari mekanisme management perusahaan keseluruhannya yang mencakup susunan organisasi, rencana, penerapan, tanggung-jawab, proses, proses dan sumber daya yang diperlukan untuk peningkatan, implementasi, perolehan, pembahasan dan perawatan peraturan kesehatan serta keselamatan kerja dalam rencana pengaturan resiko yang terkait dengan aktivitas kerja buat terbentuknya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.
APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMBERLAKUKAN SMK3?
Ya. Kewajiban mengaplikasikan Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan ditata dalam pasal 87 UU 13/2003, yang memperjelas "tiap perusahaan harus mengaplikasikan mekanisme management kesehatan serta keselamatan kerja yang terpadu dengan mekanisme management perusahaan"
APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DI PERUSAHAAN GARMEN?
Ketentuan Pemerintahan Nomor 50 tahun 2012 mengenai Implementasi SMK3 menyebutkan arah implementasi SMK3 di perusahaan, untuk:
- Tingkatkan efektivitas pelindungan kesehatan serta keselamatan kerja yang terkonsep, terarah, terancang, dan terpadu
- Menahan dan kurangi kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja dengan mengikutsertakan elemen management, karyawan/pekerja, dan/atau serikat karyawan/serikat pekerja, dan
- Membuat tempat kerja yang aman, nyaman, dan efektif untuk menggerakkan keproduktifan.
ADAKAH HUBUNGAN ANTARA SISTEM MANAJEMEN K3 DENGAN PRODUKTIVITAS PEKERJA GARMEN?
Ada. Kecelakaan memengaruhi keproduktifan perusahaan. Pada proses produksi, keproduktifan didukung oleh tiga pilar khusus yakni jumlah (quantity), kualitas (quality), dan keselamatan (Safety). Keproduktifan cuman bisa diraih bila ke-3 elemen keproduktifan di atas jalan secara imbang. Tanpa usaha Mekanisme Management K3 yang bagus karena itu proses perolehan kualitas tidak terwujud. Kesehatan serta keselamatan kerja berperanan jamin keamanan proses produksi hingga keproduktifan dapat terwujud.
APA SAJA KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?
Dalam mengaplikasikan SMK3, tiap perusahaan harus melakukan:
Penentuan peraturan K3
Sedikitnya harus:
- Lakukan pantauan awalnya keadaan K3 yang mencakup:
- Analisis kekuatan bahaya, penilaian dan pengaturan resiko
- Perbedaan implementasi K3 dengan perusahaan dan bidang yang lain lebih bagus
- Inspeksi karena karena peristiwa yang mencelakakan
- Ganti rugi dan masalah dan hasil penilaian awalnya yang terkait dengan keselamatan, dan
- Penilaian efektivitas dan efektifitas sumber daya yang disiapkan.
- Memerhatikan kenaikan performa management K3 secara terus-terusan,
- Memerhatikan saran dari karyawan/pekerja dan/atau serikat karyawan/serikat pekerja.
Rencana K3
Rencana K3 sedikitnya berisi: 1) Arah dan target, 2) Rasio fokus, 3) Usaha pengaturan bahaya, 4) Penentuan sumber daya, 5) Periode waktu penerapan 6) Tanda perolehan, dan7) Mekanisme pertanggungjawaban.
Penerapan gagasan K3
Penerapan gagasan K3 dilaksanakan oleh pebisnis berdasar gagasan K3 yang sudah diatur dan disokong oleh sumber daya manusia di bagian K3, prasarana, dan fasilitas
Pengawasan dan penilaian performa K3
Pengawasan dan penilaian performa K3 lewat pengecekan, pengetesan, pengukur, dan audit intern SMK3 dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kapabel.
Inspeksi dan kenaikan performa SMK3
Inspeksi dan kenaikan performa SMK3 mempunyai tujuan untuk jamin kecocokan dan efektivitas implementasi SMK3. Inspeksi dilaksanakan pada peraturan, rencana, penerapan, pengawasan, dan penilaian.
APA KEWAJIBAN PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?
Karyawan bertanggungjawab membuat perlindungan kesehatan serta keselamatan mereka sendiri pada tempat kerja hingga mereka perlu ambil sisi dalam pastikan berfungsinya peraturan K3. Untuk lakukan ini, mereka perlu mengetahui dan pahami beragam bahaya keselamatan dan kesehatan, standard dan praktek-praktek yang berkaitan dengan tugas mereka. Tanggung-jawab karyawan mencakup:
- Menghargai semua ketentuan kesehatan dan keselamatan;
- Mengenali kekuatan risiko / bahaya pada workstation mereka;
- Berperan serta dalam Komite K3 bersama ;
- Membuat kesadaran antara rekanan sekerja, terhitung yang baru, mengenai budaya K3 yang dipropagandakan dan diharap pada tempat kerja mereka. Bagi para pekerja yang sedang mencari sepatu safety dengan kualitas premium dan harga sepatu safety terjangkau dapat langsung ditemukan mudah dimana-mana.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA K3 (P2K3)?
P2K3 ialah tubuh pembantu pada tempat kerja yang disebut tempat kerja sama di antara pebisnis dan karyawan untuk meningkatkan kerja sama sama-sama pemahaman dan keterlibatan efisien dalam implementasi kesehatan serta keselamatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terbagi dalam elemen pebisnis dan karyawan yang formasinya terbagi dalam ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 ialah Pakar K3 yakni tenaga tehnis berkeahlian khusus yang menolong pimpinan perusahaan atau pengurus untuk mengadakan dan tingkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, menolong pemantauan di bagian K3.
APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMPUNYAI P2K3 ATAU AHLI K3?
Ya. Ingat keutamaan P2K3 dalam memberi anjuran dan pemikiran di bagian K3 ke pebisnis/pengurus tempat kerja (baik disuruh atau tidak). Akan tetapi Pakar K3 di tunjuk untuk tempat kerja dengan persyaratan tertentu dan pada perusahaan yang memberi jasa di bagian kesehatan serta keselamatan kerja. Bila tidak masuk persyaratan itu, karena itu perusahaan tidak harus memiliki Pakar K3. Maknanya, tidak seluruhnya perusahaan diharuskan mempunyai Pakar K3.
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KECELAKAAN KERJA?
Kecelakaan kerja ialah kecelakaan yang menerpa karyawan karena jalinan kerja, peristiwa ini tidak diperhitungkan sebelumnya dan tidak diinginkan, yang bisa menyebabkan kematian, beberapa luka, kerusakan harta benda atau rugi waktu.
APA YANG MENJADI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA?
Secara umum kecelakaan kerja disebabkan karena 5 factor, yakni :
- Factor manusia: beberapa tindakan yang diambil atau mungkin tidak diambil untuk mengatur langkah kerja yang sudah dilakukan, kurangnya pengetahuan karyawan dalam kuasai sektor kerja, watak dan karakter karyawan.
- Factor material: resiko ledakan, kebakaran dan trauma paparan tidak tersangka untuk zat yang paling beracun, seperti asam
- Factor perlengkapan: Perlengkapan, bila tidak terbangun secara baik, rawan pada ketidakberhasilan yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
- Factor lingkungan: lingkungan merujuk pada kondisi tempat kerja. Temperatur, kelembapan, keributan, udara dan kualitas penerangan sebagai contoh factor lingkungan.
- Factor proses: Ini terhitung resiko yang muncul proses dari produksi dan produk samping seperti panas, keributan, debu, uap dan asap.
APA SAJA KERUGIAN DARI KECELAKAAN KERJA?
Rugi karena kecelakaan bisa digolongkan atas rugi langsung dan rugi tidak langsung. Rugi langsung misalkan cedera pada karyawan dan kerusakan pada fasilitas produksi. Rugi tidak langsung ialah rugi yang tidak kelihatan hingga kerap disebutkan sebagai rugi terselinap, misalkan rugi terhentinya proses produksi, pengurangan produksi, claim atau ganti kerugian, imbas sosial, citra dan keyakinan customer.
POTENSI KECELAKAAN KERJA APA SAJA YANG DAPAT TERJADI DI SEKTOR GARMEN?
Kekuatan bahaya kecelakaan kerja pada industri garmen diantaranya sebagai berikut ini:
- Bahaya kebakaran
- Jemari tangan terpenggal/tergesek
- Jemari terserang jarum
- Tertekan mesin kancing
- Tersengat arus listrik pendek
- Bahaya jatuh atau keruntuhan
- Bahaya mengisap partikel debu pada bahan baku kain
BAGAIMANA CARA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGURANGI KECELAKAAN KERJA?
- Usaha penangkalan kecelakaan kerja lewat pengaturan bahaya pada tempat kerja, mencakup:
- Pengawasan dan pengaturan keadaan tidak aman pada tempat kerja.
- Pengawasan dan pengaturan perlakuan tidak aman pada tempat kerja.
- Training dan pengajaran K3 pada tenaga kerja.
- Konseling dan diskusi berkenaan implementasi K3 bersama tenaga kerja.
- Peningkatan sumber daya atau tehnologi yang terkait dengan kenaikan implementasi K3 pada tempat kerja.
- Proses dan ketentuan K3 pada tempat kerja.
- Pengadaan fasilitas dan prasarana K3 dan simpatisannya pada tempat kerja.
- Penghargaan dan ancaman pada implementasi K3 pada tempat kerja ke tenaga kerja.
PENYAKIT AKIBAT KERJA
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYAKIT AKIBAT KERJA?
Ketentuan Presiden Nomor tujuh tahun 2019 mengenai Penyakit Karena Kerja, menerangkan Penyakit Karena Kerja (PAK) sebagai penyakit yang disebabkan karena tugas dan/atau lingkungan kerja. PAK biasanya tidak diakui dan terjadi dalam periode panjang.
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM PENYAKIT AKIBAT KERJA?
PAK diantaranya berbentuk:
- Masalah fisik, misalkan sikap duduk yang keliru saat bekerja atau fasilitas kerja yang tidak memberikan dukungan duduk dalam waktu yang lama menyebabkan abnormalitas pada tulang punggung dan tingkatkan resiko tulang patah untuk karyawan. Masalah fisik bisa disebabkan suara yang berisik, minimnya pencahayaan, jumlahnya debu berbahan baku, dll.
- Infeksi/penyakit menyebar yang disebabkan karena lingkungan kerja, diantaranya bakteri, virus, jamur, dan parasit. Infeksi dapat menyebar tanpa tersangka, seperti penebaran virus Covid-19 yang terjadi di kantor atau tempat kerja.
- Penyakit karena bahan kimia. Karyawan yang bekerja langsung bersinggungan berbahan kimia bisa alami penyakit karena bahan kimia, yang bisa mengakibatkan penyakit kulit, alergi, dll.
- Masalah psikis. Ketentuan baru K3 yaitu Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor lima tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja menyebutkan imbas nyata yang lain yaitu imbas psikis yang barangkali mengusik jiwa/psikis karyawan.
0 komentar:
Posting Komentar