Mengenal Metode Sainte Lague untuk Penghitungan Suara di Pileg 2019
caleg kota bekasi - Penentuan Legislatif (Pileg) 2019 akan diselenggarakan bertepatan dengan Penentuan Presiden (Pemilihan presiden) pada 17 April 2019. Penentuan legislatif ini akan dibarengi oleh 14 parpol.
Menariknya, penerapan Pemilu 2019 ini berlainan dengan tahun awal mulanya. Bila Pemilu 2014 menggunakan cara BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam memastikan jumlahnya kursi, jadi pemilu kesempatan ini akan memakai tehnik Sainte Lague untuk mengkalkulasi nada.
Cara ini dikenalkan oleh seseorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sesaat di Indonesia peraturan ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menyatukan tiga undang-undang pemilu, yaitu UU 8 2012 mengenai Pemilu Legislatif, UU 15/2011 mengenai Penyelenggara Pemilu serta UU 42/2008 mengenai Pemilu Presiden serta Wakil Presiden.
Lalu, bagaimanakah cara mengkalkulasi nada dengan tehnik ini?
Dalam UU Nomer 7 Tahun 2017 Mengenai Pemilu, mengatakan jika parpol mesti penuhi ujung batas parlemen sekitar 4 % dari jumlahnya nada. Perihal ini ditata dalam Masalah 414 ayat 1.
Setelah partai penuhi ujung batas parlemen, langkah setelah itu memakai cara Sainte Lague untuk mengkonversi nada jadi kursi di DPR. Hal tersebut tercantum dalam Masalah 415 (2), yakni tiap-tiap parpol yang penuhi ujung batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang dibarengi dengan berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan sebagainya.
Tersebut langkah mengkalkulasi jika pada sebuah daerah penentuan (dapil) ada 6 kursi.
1. Partai A mendapatkan keseluruhan 24.000 nada
2. Partai B mendapatkan 15.000 nada
3. Partai C mendapatkan 9.000 nada
4. Partai D mendapatkan 5.000 nada
A. Langkah Memastikan Kursi Pertama
Untuk memastikan kursi pertama, jadi semasing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, jadi yang memperoleh kursi pertama di dapil itu ialah Partai A dengan jumlahnya 24.000 nada.
B. Langkah Memastikan Kursi Ke-2
Sehubungan Partai A telah menang pada pembagian 1, jadi untuk setelah itu Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sesaat Partai B, C serta D masih dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Jadi yang memperoleh kursi ke-2 ialah Partai B dengan pencapaian 15.000 nada.
C. Langkah Memastikan Kursi Ke-3
Untuk memastikan kursi ke-3, jadi Partai A serta Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sesaat Partai C serta D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Jadi yang memperoleh kursi ke-3 ialah partai C dengan pencapaian 9.000 nada.
D. Langkah Memastikan Kursi Ke empat
Untuk memastikan kursi ke empat, jadi Partai A, Partai B serta Partai C akan semasing dibagi dengan angka 3, sesaat Partai D tetap akan dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Jadi yang memperoleh kursi ke empat ialah Partai A dengan pencapaian 8.000 nada.
E. Langkah Memastikan Kursi Ke lima
Sehubungan Partai A telah memperoleh dua kursi, yaitu kursi pertama serta kursi ke empat, jadi setelah itu Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sesaat Partai B, Partai C serta Partai D dibagi dengan semasing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan begitu jadi yang memperoleh kursi ke lima ialah Partai B dengan pencapaian 5.000 nada.
F. Langkah Memastikan Kursi Ke lima
Sehubungan Partai A serta Partai B semasing telah memperoleh dua kursi, jadi ke-2 partai itu akan dibagi 5. Sesaat Partai C serta Partai D masih dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan begitu, jadi yang memperoleh kursi ke lima ialah Partai A dengan pencapaian 4.800 nada.